Wilayah Desa

26 Agustus 2016
Administrator
Dibaca 69 Kali
Wilayah Desa

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal­ usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) atau langkah­ langkah yang perlu dilakukan selama 6 (Enam) tahun.

Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.

  1. SUMBER HUKUM :

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa SUKATANI didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  3. UU No. 6 tahun 2013 tentang Desa
  4. Peraturan Pemerintah 72 tahun 2005 tentang Desa
  5. Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
  6. Perda No. 14 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  7. Perda No. 16 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
  8. Perda No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

  1. PENGERTIAN :

C.1   Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Desa dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Desa.

C.2 Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Desa.