Bumdes

04 Juli 2022
Administrator
Dibaca 197 Kali

 

122

 

KABUPATEN PURWAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI

NOMOR : 141.1/05.01/Kep.16/I/2022

TENTANG

PENETAPAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA WIRA NAGRI

DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI

PERIODE TAHUN 2022 - 2025

 

KEPALA DESA SUKATANI

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa;

   

b.

bahwa nama – nama dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengurus Badan Usaha Milik Desa Wira Nagri Desa  Sukatani Kecamatan Sukatani Periode Tahun 2022 - 2025;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sukatani tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Wira Nagri Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Periode 2022 - 2025;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang   Nomor  28  Tahun  1959 tentang Pembentukan Daerah  Tingkat  II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);

   

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157);

   

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

   

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

   

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

   

7.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158);

   

8.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);

   

9.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 296);

   

10.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);

       

 

 

11.

 

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa                             (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 8 );

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Menetapkan susunan kepengurusan Badan  Usaha Milik Desa Wira Nagri Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Periode Tahun 2022 - 2025 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

     

KEDUA

:

Dengan berlakunya Keputusan Kepala Desa ini, maka Keputusan Kepala Desa sebelumnya tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Sukatani Kecamatan Sukatani dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KETIGA

:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

        ditetapkan di   : Sukatani

        pada tanggal   : 06 Januari 2022

 

        KEPALA DESA SUKATANI

 

 

 

          ABDUL AZIS TB LIMBONG

Tembusan, disampaikan kepada :

1.  Yth. Bupati Purwakarta

2.  Yth. Kepala Dinas DPMD Kab Purwakarta

3.  Yth. Camat Sukatani

4.    Yth. Bamusdes Desa Sukatani

 

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI

NOMOR      : 141.1/05.01/Kep.16/I/2022

TANGGAL  : 06 Januari 2022

 

 

SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA WIRA NAGRI

DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI

PERIODE TAHUN 2022-2025

 

                                                                                                           

  1. PENASEHAT : KEPALA DESA SUKATANI

 

  1. PELAKSANA OPERASIONAL :

 

  1. DIREKTUR : ADE SURYANA
  2. SEKRETARIS : UGI WULANDARI
  3. BENDAHARA : WILSAN PEBIANDA

 

  1. UNIT USAHA KOPERASI DAN INVESTASI
  • TIAN NURMAUDI P
  • LINDU DINI PRATIWI
  1. UNIT USAHA PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PERIKANAN ( P3 )
  • MUSA RAIHAN AKBAR B.L
  • ANDI ZIWANA P
  1. UNIT USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
  • ZEVA OKTAVIANA
  • AZIZ MIFTAHUL IBADI
  1. UNIT USAHA RISET DAN INOVASI
  • RIVAN ADI NUGRAHA
  • RIZAL HERDIANSYAH
  1. UNIT USAHA UMKM DAN INKUBATOR BISNIS
  • FAJAR FATUHROHMAN
  • FITRI NURHIDAYAH

 

 

  • PENGAWAS :

 

  1. KETUA : ANAS MARUF
  2. SEKRETARIS : HERI SUBAGIO
  3. ANGGOTA : WAWAN

 

 

KEPALA DESA SUKATANI

 

 

 

 

ABDUL AZIS TB LIMBONG