Team Penggerak PKK
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI
Nomor :141.1/05.01/SK- 13.A/I/2022
T E N T A N G
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA ( PKK )
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKATANI
MENIMBANG :
- Bahwa dengan adanya Perubahan susunan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sehingga tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu menetapkan lagi kembali susunan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteran Keluarga ( PKK ) Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2027
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa S
MENGINGAT :
- Undang – undang no. 4 tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang no. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik )
- Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( LNRI Tahun 2004 Nomor 125 sampai dengan (TLN Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 38, TLNRI Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 108 TLNRI Nomor 4548).
- Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA :Menetapkan dan mengesahkan Susunan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2027.
KEDUA :Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka surat keputusan yang ada sebelumnya mengenai Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa Sukatani tidak berlaku lagi.
KETIGA :keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : SUKATANI
PADA TANGGAL : 05 Januari 2022
KEPALA DESA SUKATANI
ABDUL AZIS TB LIMBONG
Tembusan : disampaikan kepada ;
- Ibu Ketua TP. PKK Kabupaten Purwakarta
- Ibu Ketua TP. PKK Kecamatan Sukatani
- Untuk yang bersangkutan
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI
Nomor : 141.1/05.01/SK- 13.A/I/2022
Tanggal : 05 Januari 2022
Tentang : Susunan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga ( PKK ) Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA ( PKK )
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI
PEMBINA : KEPALA DESA
KETUA : EKA MULYANI, Amd.Keb.Skm
WAKIL KETUA : TUTI
SEKRETARIS : OYOK KOMALANINGSIH
BENDAHARA : HENI
ANGGOTA : 1. RANI
- IDA FRIDA
- NURWIDIYATI
- IIS
POKJA I : RANI : KETUA
DEDEH : SEKRETARIS
EUIS : BENDAHARA
NILA : ANGGOTA
DEDE HAYATI : ANGGOTA
POKJA II : IDA FRIDA : KETUA
PEVI SILVIA S.Pd : SEKRETARIS
IMAS : BENDAHARA
NURIANI : ANGGOTA
TITIN : ANGGOTA
POKJA III : WIDI : KETUA
DESI : SEKRETARIS
FITRI : BENDAHARA
ERNI : ANGGOTA
HEMA : ANGGOTA
IMAS : ANGGOTA
POKJA IV : IIS : KETUA
EKA M : SEKRETARIS
SELIANA : BENDAHARA
SUNDARI : ANGGOTA
YANTI : ANGGOTA
LILIS : ANGGOTA
Ditetapkan di : Sukatani
Pada Tanggal : 05 Januari 2022
Kepala Desa Sukatani
ABDUL AZIS TB LIMBONG
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin