Tupoksi Perangkat Desa

04 Juli 2022
Administrator
Dibaca 63 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa;
  • Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset Desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi Desa;
  • Pengadministrasian pejalanan Dinas;
  • Melaksanakan Pelayanan umum.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Pemerintahan.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa;
  • Menyusun Rancangan Regulasi Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
  1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunya fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pekayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kemtaian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.