LPM Desa
DESA SUKATANI
KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI
KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 141.1 /05.01 /Kep- /2021
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKATANI,
|
Menimbang |
: |
a.
b.
c. |
Bahwa dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa diperlukan adanya Lembaga Pemberdayaan masyarakat yang mempunyai tugas membantu dan merupakan mitra Kepala Desa;
Bahwa agar lembaga pemberdayaan Desa dapat berjalan dengan baik maka perlu dibentuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b dipandang perlu ditetapkan Keputusan Kepala desa tentang susunan Pengurus lembaga pemberdayaan (LPM).
|
|||||
|
Mengingat |
: |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang-Undangnomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam di lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31 TLNRI Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ke Desa;
|
|||||
Memperhatikan
|
: |
1. |
Berita Acara Pembentukan Tanggal 22 Oktober 2021 |
||||||
|
MEMUTUSKAN
|
||||||||
|
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
|
Keputusan Kepala Desa Sukatani Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Sukatani.
Mengankat Nama-nama Pengurus Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Lembaga Pemberdayaan masyarakat dimaksud mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Masa Kerja 5 Tahun dari tanggal ditetapkan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
|||||
|
|
|
|
|
|||||
Ditetapkan : di Sukatani
PadaTanggal : 26 Oktober 2021
Kepala Desa Sukatani
ABDUL AZIS TB LIMBONG
Tembusan disampaikan kepada:
- Yth. Bupati Purwakarta
- Yth. Kepala Dinas DPMD Kab. Purwakarta
- Yth. Camat Kecamatan Sukatani
- Yth. Bamusdes Desa Sukatani
- Arsip
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI
Nomor : 141.1/05.01/Kep- /2021
Tanggal : 26 Oktober 2021
Tentang : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS LEMBAGA
PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI
KABUPATEN PURWAKARTA
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA
PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI
KABUPATEN PURWAKARTA
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM STRUKTUR |
KETERANGAN |
1 |
H. HENDI |
Ketua |
DIBERLAKUKAN |
2 |
SONI PURNAMA |
Sekretaris |
DIBERLAKUKAN |
3 |
DENI HIKMAT GUNADI |
Anggota |
DIBERLAKUKAN |
4 |
ANDI RAHMAT |
Anggota |
DIBERLAKUKAN |
5 |
CECEP SUPRIADI |
Anggota |
DIBERLAKUKAN |
Ditetapkan : di Sukatani
PadaTanggal : 26 Oktober 2021
Kepala Desa Sukatani
ABDUL AZIS TB LIMBONG
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKATANI
Nomor : 141.1/05.01/Kep- 04/2019
Tanggal : 26 Agustus 2019
Tentang : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS LEMBAGA
PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI
KABUPATEN PURWAKARTA
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA
PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA SUKATANI KECAMATAN SUKATANI
KABUPATEN PURWAKARTA
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM STRUKTUR |
KETERANGAN |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
10 |
|
|
|
11 |
|
|
|
Ditetapkan : di Sukatani
PadaTanggal : ...........................
Kepala Desa Sukatani
................................
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin